Pendahuluan
Industri yang berkelanjutan merupakan salah
satu jenis industri yang beroperasi dengan cara memenuhi kebutuhan saat ini
tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka
sendiri. Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB) terbesar di Indonesia, menduduki posisi ke-2 setelah DKI
Jakarta. Sektor Industri memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian
Jawa Timur yaitu sebesar 30,34% dari total PDRB di tahun 2023. Dengan demikian
pertumbuhan sektor industri menjadi vital terhadap perkembangan Provinsi Jawa
Timur. Di sisi lain, berkembangnya sektor industri juga memunculkan berbagai
masalah terutama terkait lingkungan, alih fungsi lahan, bencana banjir dan
erosi, serta eksploitasi sumber daya alam.
Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu
kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional dan Ekspor
ke Pasar Global. Industri pengolahan di Jawa Timur menyumbang sebesar 18,9%
atau senilai Rp. 901,8 T dari Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional sektor
industri, nilai ini merupakan yang terbesar kedua di Indonesia setelah Jawa
Barat (23,03% atau Rp. 1.099 T) di tahun 2023. Peraturan Pemerintah No. 14
Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional menetapkan 9
Kawasan Industri (KI) eksisting dan 6 KI rencana di Jawa Timur. 7 KI eksisting
tersebut meliputi Surabaya Industrial Estate Rungkut di Kota Surabaya; Sidoarjo
Industrial Estate Berbek dan Kawasan Industrial Safe N Lock di Kab. Sidoarjo;
Maspion Industrial Estate, Java Integrated Industrial and Port Estate, dan
Kawasan Industri Gresik di Kab. Gresik; dan Ngoro Industrial Park di Mojokerto.
Adapun 4 KI rencana yaitu KI SiRIE di Kab. Sidoarjo, KI Salt Lake di Kab.
Gresik, KI Maritim di Kab. Lamongan, dan Madura Industrial Seaport City di Kab.
Bangkalan.
Dari jumlah tersebut 7 KI eksisting dan 4
KI rencana berada dalam WM Surabaya, sehingga bisa dikatakan WM Surabaya
merupakan penopang sektor industri di Jawa Timur. Beberapa sektor industri
utama di Surabaya meliputi manufaktur/industri pengolahan termasuk galangan
kapal, alat-alat berat, pengolahan makanan, elektronik, dan perabotan rumah
tangga.
Pendekatan
Bagaimana mengukur tingkat keberhasilan
infrastruktur PU dalam mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan di WM
Surabaya? Mengukur industri yang berkelanjutan memerlukan pendekatan holistik
yang mencakup 3 aspek utama: lingkungan, sosial, dan ekonomi. Pada policy brief
ini, hanya akan dibahas pada aspek yang terkait erat dengan Pembangunan
infrastruktur Pekerjaan Umum yaitu aspek lingkungan dan ekonomi. Pembahasan
juga akan dikerucutkan pada sektor-sektor yang menjadi kewenangan Kementerian
Pekerjaan Umum, yaitu konektivitas, penyediaan air baku industri, dan sanitasi.
A.
Konektivitas
Identifikasi ruas-ruas jalan prioritas terhadap
aktivitas industri di WM Surabaya dapat dilihat pada pergerakan lalu lintas
(matriks asal dan tujuan). Berdasarkan matriks dibawah ditemui bahwa pergerakan
tertinggi terjadi antara Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kota
Surabaya. Pada Kab. Sidoarjo terdapat bandara Juanda, sedangkan pada Kab.
Gresik dan Kota Surabaya terdapat Pelabuhan Utama Tanjung Perak dan
Pelabuhan-pelabuhan industri. Pada ketiga Kab/Kota tersebut juga terdapat
jumlah kawasan industri terbanyak.
Untuk mendukung konektivitas industri, WM Surabaya juga
didukung dengan pembangunan ruas-ruas jalan tol. Berdasarkan Kepmen PUPR No.
367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040,
Jalan tol yang sudah beroperasi meliputi: Mojokerto-Surabaya (36,27 km),
Krian-Legundi-Bunder (29 km), Surabaya-Gresik (20,7 km), Surabaya-Gempol (48,85
km), dan SS Waru-Bandara Juanda (12,8 km). Adapun jalan tol yang masih rencana
meliputi: Krian-Pucukan (32 km), Bandara Juanda-Tj. Perak (23 km), dan
Waru-Wonokromo-Tj. Perak (18,2 km). Pembangunan ruas-ruas jalan tol tersebut
dimaksudkan untuk memisahkan pergerakan antara aktivitas logistik termasuk di
dalamnya industri dengan aktivitas perkotaan, dengan demikian distribusi
logistik antar kawasan industri dengan pelabuhan bisa dipercepat.
B.
Air Baku Industri
Capaian akses air perpipaan di WM Surabaya mencapai
27,28%, dimana akses air perpipaan tertinggi berada di Kota Surabaya (96,81%)
dan terendah berada di Kab. Lamongan (6,64%).
Pada skala regional, terdapat 2 SPAM Regional yaitu SPAM
Umbulan dan SPAM Mojolagres. SPAM Umbulan adalah proyek dengan skema KPBU
pertama untuk sektor air minum di Indonesia. SPAM Umbulan melayani 5 Kab/Kota
yaitu: Kab. Sidoarjo (1200 lps), Kab. Gresik (1.000 lps), Kab. Pasuruan (410
lps), Kota Pasuruan (110 lps), Kota Surabaya (1.000 lps), dan PDAB Jawa Timur
(280 lps). SPAM Umbulan memiliki kapasitas produksi 2.700 l/dtk masih dibawah
kapasitas desain 4.000 l/dtk dikarenakan tidak tersedianya sumber air baku
lagi.
SPAM Regional Mojolagres memanfaatkan sumber air yang
berasal dari Sungai Brantas dengan kapasitas intake terpasang direncanakan
sebesar 300 l/dt. Pembangunan unit pengolahan air bersih direncanakan terbagi
ke dalam 3 tahap pengembangan dengan total kapasitas produksi sebesar 300 l/dt.
Pembangunan tahap I SPAM pada tahun 2012 dengan kapasitas IPA sebesar 50 l/dt.
Pembangunan tahap II tahun 2017 dengan penambahan kapasitas IPA 150 l/dt. Pada
tahun 2026 direncanakan pembangunan SPAM lanjutan dengan pembiayaan diajukan
dari loan. Penerima manfaat yang ditargetkan adalah sebanyak ±14.929 SR atau
400.000 jiwa di 3 Kab/Kota, Kab. Mojokerto 7.819 SR, Kab. Lamongan 1.177 SR,
dan Kab. Gresik 5.933 SR.
Terdapat pula SPAM Karangbinangun dan SPAM Brondong yang
berlokasi di Kabupaten Lamongan dan termasuk dalam proyek strategis sesuai
Perpres Nomor 80 Tahun 2019. Selain itu, beberapa kabupaten/ kota di
Gerbangkertosusila juga mengembangkan SPAM lokal untuk memenuhi kebutuhan air
baku industri dan domestik. Misalnya, Kabupaten Sidoarjo memanfaatkan sumber
air dari Kalimati dan Kali Pelayaran untuk pelayanan di wilayah Sidoarjo Barat.
Penyediaan air baku untuk industri di wilayah Gerbangkertosusila merupakan hasil
kerja sama antara pemerintah daerah, PDAM setempat, dan SPAM regional maupun
lokal. Upaya ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan air baku yang cukup
bagi kebutuhan industri dan masyarakat.
C.
Pengelolaan Sanitasi
Pengelolaan sanitasi yang menjadi kewenangan Kementerian
PU mencakup pengelolaan limbah domestik, lumpur tinja, dan pengelolaan sampah.
Pada prinsipnya, Kementerian PU bertanggung jawab pada pengelolaan sanitasi di
kawasan permukiman dan bukan pada pengelolaan limbah di dalam Kawasan Industri.
Beberapa peraturan seperti Permen Lingkungan Hidup No.3/2010 tentang Baku Mutu
Air Limbah bagi Kawasan Industri, PP No. 142/2015 tentang Kawasan Industri, dan
PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup menegaskan bahwa Kawasan Industri wajib mengelola limbahnya sendiri
melalui fasilitas pengolahan yang memenuhi standar baku mutu yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Permen PUPR No.4/2017 menyatakan bahwa daerah dengan
kepadatan penduduk >150 jiwa/Ha dapat dibangunkan SPALD-T, sedangkan untuk
kawasan strategis berkepadatan penduduk.
Terkait pengolahan lumpur tinja, terdapat 4 Instalasi
Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di WM Surabaya, yaitu: IPLT Keputih di Kota
Surabaya, IPLT Betoyoguci di Kab. Gresik, IPLT Sidokumpul di Kab. Lamongan, dan
IPLT Griyomulyo Jabon di Kab. Sidoarjo. Masih terdapat Kabupaten/Kota yang
belum memiliki IPLT yaitu, Kab. Bangkalan, Kota Mojokerto, dan Kabupaten
Mojokerto. Pada pelayanan persampahan, seluruh Kab/Kota telah memiliki Tempat
Pemrosesan Akhir (TPA) masing-masing. Namun demikian, berdasarkan analisis kapasitas
dan timbunan sampah/tahun didapati bahwa hampir seluruh TPA di WM Surabaya
dalam kondisi overload, hanya terdapat 1 TPA yaitu TPA Benowo di Kota Surabaya
yang masih memiliki umur layanan hingga 3 tahun lagi. Untuk memenuhi kebutuhan
hingga 5 tahun ke depan masih dibutuhkan program-program peningkatan layanan
persampahan berupa pembangunan TPST, TPS3R, perluasan landfill, hingga
pembangunan instalasi RDF.
Hasil
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah memiliki tugas
merumuskan kebijakan pengembangan infrastruktur wilayah secara terpadu dan
berkelanjutan. Pada tahun 2024, Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah
II telah melaksanakan kajian penyusunan Rencana Pengembangan Infrastruktur
Kawasan Prioritas Gerbangkertosusila (WM Surabaya). Hasil studi ini diharapkan
dapat menjadi salah satu acuan dalam perencanaan infrastruktur wilayah
metropolitan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan wilayah khususnya sektor
industri serta sebagai masukan dalam pembaruan dokumen RPIW Provinsi Jawa Timur
khususnya pada Bab VIII Rencana Aksi Pembangunan Infrastruktur. Dalam membuat
perencanaan WM Surabaya dengan tujuan akhir peningkatan pertumbuhan ekonomi
melalui sektor industri dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan,
perencanaan dimulai dari mengindentifikasi isu dan permasalahan, menganalisis
kinerja infrastruktur terbangun dan menghitung gap kebutuhan infrastruktur
sehingga kemudian dihasilkan rencana aksi pembangunan infrastruktur yang sesuai
dengan kebutuhan pengembangan wilayah.
Permasalahan
• Hub transportasi khususnya Pelabuhan belum maksimal
mendukung arus logistic di WM Surabaya
• Masih dibutuhkan peningkatan konektivitas antara WM
Surabaya dengan hinterland dan pusat-pusat pertumbuhan lain di Jawa Timur untuk
menjamin pemerataan
• Tingginya kebutuhan air baku dikarenakan besarnya
jumlah penduduk di WM Surabaya serta aktivitas industri yang juga menuntut
ketersediaan tampungan air baku permukaan dalam jumlah yang besar
• Masih rendahnya capaian akses air minum perpipaan di
WM Surabaya.
• Tingginya tingkat pencemaran lingkungan akibat
aktivitas industri khususnya di Kab. Gresik dan Kab. Sidoarjo
• Tingginya alih fungsi lahan akibat pertumbuhan
penduduk, urbanisasi, dan pertumbuhan industri yang pesat di WM Surabaya.
Rekomendasi Kebijakan
• Saat ini konektivitas antar Kawasan Industri (KI) di
WM Surabaya dan antara KI dengan hub transportasi berupa bandara dan pelabuhan
sudah terhubung dengan cukup baik melalui jaringan jalan tol. Namun demikian,
masih dibutuhkan peningkatan kapasitas hub transportasi khususnya pelabuhan
untuk mendukung arus logistik dari dan keluar kawasan menuju wilayah-wilayah
lain di Indonesia.
• Untuk mendukung pemerataan logistik antara WM Surabaya
dengan wilayah lain di Jawa Timur, masih dibutuhkan penuntasan tol
Probolinggo-Banyuwangi dan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Jawa beserta
sirip-siripnya.
• Dalam rangka memenuhi kebutuhan air minum baik untuk
industri maupun Kawasan permukiman di WM Surabaya, masih dibutuhkan pembangunan
SPAM Regional Pantura salah satu proyek dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun
2019. SPAM ini akan melayani wilayah Kab. Tuban, Kab. Bojonegoro, dan Kab.
Lamongan dengan total layanan sebesar 166.000 SR.
• Selain itu, untuk meningkatkan capaian air minum
perpipaan di WM Surabaya dibutuhkan pemenuhan RC oleh pemda dan PDAM.
• Untuk mendukung pelayanan persampahan, dibutuhkan
pembangunan TPST baru dengan konsep 3R, untuk mengurangi volume sampah yang
masuk ke TPA, mengurangi dampak lingkungan, dan meningkatkan nilai ekonomi dari
sampah daur ulang.
• Selain itu, untuk meningkatkan nilai ekonomi dari
pengolahan sampah dibutuhkan dukungan pembangunan instalasi Refuse Derived Fuel
(RDF) yang dapat mengubah sampah padat menjadi bahan bakar alternatif.
• Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW)
melakukan kegiatan penyusunan kajian Pengembangan WM Surabaya dengan fokus
perencanaan sektor industri pengolahan dengan memperhatikan daya dukung dan
daya tampung lingkungan.
• Hasil kajian akan menjadi dasar dalam pembahasan
program kegiatan pada forum-forum perencanaan baik jangka menengah maupun
tahunan, seperti Musrenbangnas, Rakortekrenbang, Rapat Koordinasi Pengembangan
Wilayah (Rakorbangwil), dan Konsultasi Regional (Konreg).
• Dibutuhkan revisi dokumen RPIW Provinsi Jawa Timur
yang menyesuaikan dengan hasil kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan
khususnya pada bab skenario pengembangan dan rencana aksi.
• BPIW melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga
lain serta pemerintah daerah untuk merumuskan langkah-langkah komitmen
pengembangan industri di WM Surabaya dengan tetap memperhatikan keberlanjutan
lingkungan.
Kesimpulan
Pesatnya pertumbuhan Industri di WM Surabaya memberikan
dampak ekonomi yang besar bagi kesejahteraan masyarakat. Namun, hal ini harus
didukung dengan pertumbuhan infrastruktur yang memadai agar dampak negatif dari
industri seperti meningkatnya kemacetan, limbah, dan pencemaran lingkungan
dapat ditanggulangi dengan baik. Hal ini untuk menjamin keberlanjutan
pembangunan, efisiensi sumber daya dan distribusi, serta peningkatan
produktivitas tenaga kerja sehingga manfaat pertumbuhan industri dapat
dirasakan masyarakat luas. BPIW diharapkan dapat melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap RPIW Kawasan Prioritas WM Surabaya yang telah disusun, hal
ini untuk mendapatkan masukan revisi RPIW Jawa Timur khususnya pada bab rencana
aksi. Revisi RPIW akan menjadi dasar dalam penetapan program tahunan pada
forum-forum perencanaan seperti Rakorbangwil dan Koreg yang dilaksanakan setiap
tahun. Selanjutnya, dokumen RPIW KP WM Surabaya akan menjadi masukan dalam
RPJMD, RISPAM, masterplan air limbah dan masterplan persampahan WM Surabaya.
Referensi
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintah Daerah
2. Perpres No. 80 Tahun 2019 tentang Percepatan
Pembangunan Ekonomi di Kawasan
Gresik-BangkalanMojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan, Kawasan
Bromo-Tengger-Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan
3. Peraturan Menteri PUPR No. 17/PRT/M/2019 tentang
Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW)
4. Keputusan Menteri PUPR No. 367/KPTS/M/2023 tentang
Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040
5. PDRB Provinsi-Provinsi di Indonesia Menurut Lapangan
Usaha 2019-2023 (BPS)
Sumber : Penulis:Shahnaz
Acrydiena, ST., MT. dalam BULETIN PENATAAN RUANG Edisi I (Januari April 2025)